WNA Jerman yang ditangkap Polres Badung atas kepemilikan kokain (IDN Times/Ayu Afria)
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasat Reserse Narkoba, IPTU I Putu Budi Artama, mengungkapkan bahwa dari proses penangkapan, didapatkan barang bukti berupa kokain sebesar 282,01 gram dan hasis 1,10 gram. Barang bukti ini ditaksir senilai Rp1,5 miliar. Apabila dipaketkan, barang tersebut bisa digunakan oleh 600 orang.
“Tangkapan ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah tangkapan Reserse Narkoba untuk di Polda Bali untuk barang bukti kokain. Dan inilah bukti kepada seluruh masyarakat bahwa memang untuk peredaran narkoba ini sudah sangat masif, termasuk dengan jenisnya,” jelasnya pda Jumat (9/7/2021).
Pihak Polres Badung menduga dengan barang bukti sebanyak itu, tersangka ABL rencananya akan mengedarkannya di seluruh wilayah Bali. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan sumber narkoba tersebut.