Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk kesekian kalinya. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM yang berlaku sejak tanggal 6 April sampai 19 April 2021.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada kebijakan ini. Hanya saja ada tambahan cakupan beberapa provinsi lainnya. Semula tercatat 15 provinsi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 menjadi 20 provinsi.
Pemerintah Provinsi Bali telah beberapa kali mengeluarkan kebijakan baru. Peraturan yang dibuat pun beberapa kali berubah. Berikut perbandingan kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dari awal terkonfirmasinya COVID-19 hingga April 2020 dengan sejak Januari sampai April 2021.