Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab (tengah). IDN Times/Imam Rosidin
Umar juga mengatakan bahwa unit Saber Pungli lebih selektif dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Artinya, Saber Pungli harus bekerja sesuai kewenangannya, khusus menangani pelayanan publik yag ada di pemerintahan.
"Kita tadi sudah dengarkan dari masing-maisng wilayah sudah ada penindakan. Kita apresiasi apa yang mereka lakukan. Namun kita harus memilah mana yang domain adat mana yang domain polisi. Kecuali pidana itu beda ranahnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pemberantasan Pungli Denpasar, AKBP Nyoman Artana, mengatakan ke depannya akan melakukan penindakan lebih giat lagi. Ia juga mengatakan apa yang dilakukan selama ini sesuai dengan perundangan-undangan dan hukum nasional.
"Kepolisian berhak melakukan tindakan hukum di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan wilayah masing-masing. Tadi Ombudsman juga mengatakan bahwa penindakan agar lebih giat lagi," katanya.