Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi memberikan uang bantuan (IDN TImes/Reza Iqbal)

Denpasar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membuka layanan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sejak layanan ini dibuka Rabu (29/5) kemarin, baru ada dua orang yang mengadu tidak mendapatkan THR melalui telepon.

1. Dua orang melapor tidak mendapatkan THR dari perusahaannya

Pexels/Joeni braw

Wakil Direktur YLBHI-LBH Bali, Ni Putu Candra Dewi, mengaku menerima telepon dari dua orang yang tidak mendapatkan THR. Kini pihaknya masih menunggu kedua orang tersebut datang ke kantornya. Namun hingga kini belum kunjung datang untuk membawa bukti-buktinya.

Bukti yang dimaksud di antaranya Perjanjian Kerja, Slip Gaji, Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan, serta bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Baru telepon dua orang dan belum ada yang ke kantor. Jadi, diminta ke kantor dulu, pengaduan harus tatap muka dan harus keterbukaan juga," katanya saat dihubungi, Kamis (30/5).

2. Dua orang itu enggan menyebutkan nama perusahaan. Sehingga membuat LBH Bali kesulitan menindaklanjutinya

Editorial Team