Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Ada Produk dari Bali Terdaftar Sebagai Merek Kolektif

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KanwilkumHAM) Bali, Anggiat Napitupulu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Program One Village One Brand yang saat ini tengah gencar disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, untuk mempersiapkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersaing di pasar global. Upaya ini sesuai dengan Program Nawacita Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan hadirnya merek unggulan dari UMKM di seluruh desa yang ada pada masing-masing provinsi. Tahun 2023 ini dicanangkan sebagai Tahun Merek dengan target kerja One Village One Brand.

1.Sudah 4 desa di Bali mengikuti sosialisasi merek kolektif

IDN Times/Imam Rosidin

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan bahwa salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini ditetapkan sebagai target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sejauh ini sudah ada 4 desa di Bali yang dikunjungi untuk kegiatan sosialisasi. Desa Penglipuran Bangli dengan potensi merek kolektif Cem-Cem Penglipuran, Parijata Penglipuran, dan Bambu Kria Gesing Penglipuran.

Sedangkan pelaksanaan di Kabupaten Buleleng terdiri dari Desa Sudaji dengan potensi Beras Sudaji dan Juruh Sudaji (gula cair). Lalu Desa Penglatan dengan potensi Dodol dan Desa Sangsit dengan potensi Sudang Lepet dan jamur crispy.

“Program sosialisasi dan pengenalan merek kolektif akan terus dilanjutkan ke kabupaten atau kota lainnya. Kantor wilayah juga akan melaksanakan sosialisasi merek kolektif pada tanggal 27 Februari 2023 dengan mengundang beberapa OPD dan stakeholder terkait di Provinsi Bali,” ungkapnya, Kamis (16/2/2023).

2. Ada persyaratan untuk pendaftaran merek kolektif

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Hingga saat ini belum ada merek kolektif di Provinsi Bali yang diajukan ataupun sudah terdaftar sebagai merek kolektif. Anggiat mengatakan khusus pendaftaran dari kantor wilayah dan sentra KI, sampai saat ini belum ada. Namun dimungkinkan ada merek kolektif yang diajukan melalui akun mandiri dari pemohon langsung.

Lalu bagaimana syarat-syarat pengajuan merek kolektif ini? Beberapa persyaratan pengajuan merek kolektif yaitu:

  1. Etiket merek
  2. Deskripsi merek
  3. Kelas merek dan jenis barang/jasa merek kolektif
  4. Salinan peraturan penggunaan merek kolektif
  5. Tanda tangan digital pemohon
  6. Surat keterangan/rekomendasi UKM dari instansai terkait
  7. Surat pernyataan UKM bermaterai cukup
  8. Buku Manual Penggunaan Merek Kolektif
  9. Daftar nama anggota kelompok merek Kolektif

Merek kolektif dikatakan dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya. Dengan begitu, dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.

“Paling sedikit pengaturannya harus memuat antara lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi. Pengawasan atas penggunaan merek kolektif dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif,” jelasnya.

3.Masyarakat Bali belum memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Pelaksanaan sosialisasi merek kolektif menuju One Village One Brand di Bali, diakui Anggiat memiliki kendala tersendiri. Satu di antaranya adalah masyarakat belum memahami perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual secara hak moral dan ekonomi yang terkandung. Selain itu juga terkendala pada tata cara pendaftaran ataupun pencatatan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat, termasuk mengenai merek kolektif.

“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us