Tabanan, IDN Times- Untuk mendorong masyarakat Tabanan agar lebih patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabanan memberlakukan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 selama tahun 2023.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap jumlah tunggakan pajak PBB-P2 di Kabupaten Tabanan yang mencapai Rp70 miliar.