Tabanan, IDN Times- Pemkab Tabanan belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2026. Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnakerkop-UKM) masih menunggu instruksi resmi pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Bali mengenai pembahasan UMK di tingkat kabupaten.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerkop-UKM Tabanan I Wayan Muder, mengatakan kondisi ini tidak hanya terjadi di Tabanan tetapi di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini karena formula upah masih dibahas di tingkat pusat. “Semua kabupaten masih menunggu. Kita belum dapat intruksi dari pusat maupun provinsi," ujarnya Jumat, (12/12/2025)
