- Tiket pesawat udara
- Persiapkan identitas diri, paspor, dan visa
- Persiapkan sertifikat vaksin fisik dan digital. Bagi pelaku perjalanan tidak dapat melakukan vaksin COVID-19 dengan alasan medis, wajib melampirkan Surat Keterangan DokterÂ
- Tes RT-PCR saat kedatangan untuk penumpang dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat
- Karantina selama 5x24 jam bagi penumpang yang belum bisa vaksin atau telah menerima vaksin dosis pertama
- Unduh dan lengkapi akun pada aplikasi PeduliLindungi
Syarat Terbaru Perjalanan Udara untuk Penumpang Domestik ke Bali

Badung, IDN Times – Kementerian Perhubungan Indonesia kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 70 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, di masa pandemik COVID-19. Persyaratan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya jalur udara, akan berlaku mulai Minggu (17/7/2022).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pada Minggu (10/7/2022) lalu menyampaikan bahwa SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemik COVID-19.
Lalu bagaimana dengan Bali? Berikut ini syarat perjalanan udara untuk penumpang domestik menuju Bali:
1. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, tidak wajib tes COVID-19

Situasai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali. (Dok.IDN Times/Humas) Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang masih mendapatkan vaksinasi dosis 1, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis 2, maka wajib melampirkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi 3 atau booster, maka tidak wajib tes COVID-19.
2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR

Situasai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali. (Dok.IDN Times/Humas) Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Sementara bagi penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis 2, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Sedangkan usia di bawah 6 tahun dikecualikan ketentuan wajib persyaratan sertifikat vaksinasi dan tes COVID-19. Semua calon penumpang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penumpang

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai) Apa saja dokumen yang harus disiapkan saat akan melakukan perjalanan udara mulai 17 Juli 2022 mendatang? Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang:
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















