Badung, IDN Times – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menetapkan persyaratan baru untuk keluar masuk Bali yang berlaku mulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Persyaratan baru ini disebutkan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Belakangan ini dilaporkan laju penularan COVID-19 meningkat cukup tajam.
Apa saja syarat tersebut? Berikut penjelasan dari General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry AY Sikado.