Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Denpasar, IDN Times – Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RepubIik Indonesia (RI), memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) Khusus Wisata (VKSKKW).

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (6/4/2022), khusus untuk orang asing dari negara ASEAN dan Visa on Arrival khusus wisata untuk 43 negara. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan asing untuk menggunakan fasilitas tersebut, termasuk untuk kunjungan ke Bali. 

1. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk

Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Amran Aris, menyampaikan bahwa orang asing sebagaimana dimaksud bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Untuk saat ini ada 7 bandara, 8 pelabuhan, dan 4 Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” ungkapnya.

Berikut daftar 19 TPI tersebut:

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara:

  • Bandara Soekarno Hatta di DKI Jakarta
  • Bandara Ngurah Rai di Bali
  • Bandara Kualanamu di Sumatera Utara
  • Bandara Juanda di Jawa Timur
  • Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan
  • Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
  • Bandara Yogyakarta di DI Yogyakarta

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut:

  • Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau
  • Batam Centre di Kepulauan Riau
  • Sekupang di Kepulauan Riau
  • Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau
  • Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau
  • Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau
  • Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau
  • Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas:

  • Entikong di Kalimantan Barat
  • Aruk di Kalimantan Barat
  • Mota’in di Nusa Tenggara Timur
  • Tunon Taka di Kalimantan Utara

2. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wisatawan asing yang akan ke Bali

Editorial Team

Tonton lebih seru di