Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Amran Aris, menyampaikan bahwa orang asing sebagaimana dimaksud bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
“Untuk saat ini ada 7 bandara, 8 pelabuhan, dan 4 Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” ungkapnya.
Berikut daftar 19 TPI tersebut:
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara:
- Bandara Soekarno Hatta di DKI Jakarta
- Bandara Ngurah Rai di Bali
- Bandara Kualanamu di Sumatera Utara
- Bandara Juanda di Jawa Timur
- Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
- Bandara Yogyakarta di DI Yogyakarta
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut:
- Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau
- Batam Centre di Kepulauan Riau
- Sekupang di Kepulauan Riau
- Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau
- Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau
- Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau
- Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau
- Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas:
- Entikong di Kalimantan Barat
- Aruk di Kalimantan Barat
- Mota’in di Nusa Tenggara Timur
- Tunon Taka di Kalimantan Utara