Denpasar, IDN Times – Kasus COVID-19 di Provinsi Bali dinyatakan turun dari Level 4 ke level 3, sebagaimana dicantumkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, tepatnya tanggal 14 September 2021. Sistem pembelajaran di Bali pun akhirnya diizinkan dilakukan dengan cara tatap muka, namun tetap terbatas.
Secara tertulis, pelaksanaan pembelajaran ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor B.31.420/76560/Dikpora yang memuat tentang aturan pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemik COVID-19 di Bali. Berikut syarat untuk bisa menerapkan pembelajaran tatap muka: