Pengumuman: Surat Keterangan Pengganti e-KTP Tak Berlaku 2019 Nanti

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 34 ribu keping KTP Elektronik (E-KTP) Kota Denpasar dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Gedung Sewaka Dharma, Jalan Majapahit Nomor 1, Kota Denpasar, Jumat (21/12). Kabar terbaru, surat keterangan pengganti e-KTP juga tidak akan berlaku tahun 2019 nanti.
1. KTP yang dimusnahkan adalah yang rusak dan invalid
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Plt Kadis Dukcapil) Denpasar, AA Istri Agung, mengatakan pemusnahan KTP Invalid tersebut atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak dan Invalid.
"Pemusnahan ini bertujuan agar KTP ini tak disalahgunakan dan data tercecer. Kemudian yang dibakar ini nanti dapat yang baru. Nah yang lama (Invalid) itu disetor ke kami untuk dimusnahkan," katanya.