Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kamis (4/4) malam. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Unit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

1. Sudikerta mangkir beberapa kali sehingga mempersulit proses penyidikan

IDN Times/Imam Rosidin

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan penangkapan Sudikerta karena dianggap mangkir dalam beberapa pemanggilan. Sehingga ia dianggap mempersulit proses penyidikan.

"Sudah beberapa kali (Mangkir), jadi agak mempersulit proses penyidikan. Supaya nantinya proses berkas perkaranya cepat juga karena itu untuk percepatan," kata dia Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Kamis (4/4) malam.

2. Dicecar 10 pertanyaan seputar aliran dana dan kroscek tentang kesaksian

Editorial Team

Tonton lebih seru di