Klungkung, IDN Times - Perajin arak di Banjar Kanginan, Desa Besan, Dawan, Kabupaten Klungkung menyambut baik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pasalnya, mereka tidak lagi 'kucing-kucingan' dengan polisi untuk menjual arak.
Namun demikian, perajin arak di Bumi Serombotan ini berharap bebas dari tengkulak. Sehingga harga arak yang mereka produksi bisa menguntungkan para perajin.