Tabanan, IDN Times - Pencurian ban mobil terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Ban mobil yang dicuri tidak hanya satu, melainkan empat ban sekaligus. Korban atas nama I Nyoman Sumanta (49) langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, Senin (16/2/2026). Pelaku berinisial I Gede YPAP (27), warga Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ia seorang sopir freelance. Saat ini pelaku diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Kediri untuk proses lebih lanjut.
