Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260217-WA0002.jpg
Polsek Kediri berhasil menangkap pencuri empat ban mobil pada Senin (16/2/2026) (Dok.Polres Tabanan)

Tabanan, IDN Times - Pencurian ban mobil terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Ban mobil yang dicuri tidak hanya satu, melainkan empat ban sekaligus. Korban atas nama I Nyoman Sumanta (49) langsung melaporkan ke pihak berwajib.

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, Senin (16/2/2026). Pelaku berinisial I Gede YPAP (27), warga Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ia seorang sopir freelance. Saat ini pelaku diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Kediri untuk proses lebih lanjut.

1. Mobil korban parkir di garasi sewa

ilustrasi mobil berbelok (freepik.com/The Yuri Arcurs Collection)

Kasi Humas Polres Tabanan, AKP I Gusti Made Berata, mengatakan peristiwa pencurian diketahui ketika korban mendatangi mobil yang terparkir di garasi sewa pukul 18.00 Wita, pada Minggu (15/2/2026). Sesampainya di sana, ia justru melihat empat ban mobil Toyota Veloz miliknya sudah tidak ada.

Korban mendatangi pemilik garasi, I Nyoman Sucita (46), yang kemudian bersama-sama mengecek kondisi. Setelah diperiksa secara rinci, empat ban hilang serta semua baut yang menahan ban sudah terlepas.

"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp15 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kediri pada Senin (16/2/2026)," ujar Berata, Selasa (17/2/2026).

2. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam

Ilustrasi pencuri (IDN Times/ Agung Sedana)

Pihak polisi langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti petunjuk closed circuit television (CCTV) di sepanjang jalan menuju tempat kejadian perkara TKP, tim mengetahui identitas pelaku. Pelaku I Gede YPAP diketahui berada di wilayah Kerobokan. Ia diamankan beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita kepolisian antara lain:

  • 1 unit mobil Avanza Veloz nopol DK 1703 FBH (yang digunakan mencuri)

  • 4 buah velg dan ban mobil

  • 1 buah kunci shock

  • 1 buah dongkrak

  • 1 buah kunci shock L

  • 1 buah besi pemutar dongkrak

  • 16 buah paving block.

3. Pelaku sempat melewati TKP sebelum melakukan pencurian

Ilustrasi CCTV (Unsplash.com/Max Böhme)

Berata memaparkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri 4 buah velg dan ban mobil pada pukul 14.00 Wita, Minggu (15/2/2026). Pelaku mengetahui lokasi tersebut karena sebelumnya pernah mengantar tamu dan melewati garasi di TKP.

Pelaku memarkir kendaraan di depan mobil target untuk mengambil velg dan ban. Pelaku mengangkat mobil menggunakan dongkrak, lalu menahannya dengan paving block yang telah disiapkan. Setelah itu baru pelaku melepas velg beserta bannya secara bergiliran.

Editorial Team