Tari Pendet Memendak asli Kabupaten Tabanan dapat perlindungan hukum. (DOK.IDN Times/istimewa)
Tari Pendet Memendak sudah memiliki bukti perlindungan hukum berupa sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nomor pencatatan EBT51202300111. Sertifikat KI tersebut telah diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham Bali pada Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) tahun 2023 Layanan Kekayaan Intelektual yang dikemas dengan festival seni dan budaya di Monument Bajra Sandhi, Kota Denpasar, Jumat (16/5/2023) lalu.
“Kami telah melakukan kerja sama dengan beberapa pemerintah daerah untuk peningkatan pelayanan publik dan pendaftaran KI (Kekayaan Intelektual) di Bali,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Sementara itu Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesadaran inventarisasi KI, karena pada sejarahnya, seniman Bali sangat senang apabila karyanya ditiru yang berarti diterima oleh masyarakat. Tetapi saat ini sudah berbeda karena inventarisasi KI sangat penting agar tidak ada saling gugat yang diklaim antardaerah, dan negara tertentu.
“Saat ini pendaftaran KI sangat penting agar tidak ada saling gugat,” terangnya.