Dua tersangka tindak pidana dengan barang bukti ganja yang diamankan BNNP Bali. (IDN Times/Ayu Afria)
Tak hanya Miki, ada beberapa tersangka lain yang juga ditangkap. Tersangka Raden (40) asal Jember, ditangkap pada Minggu (7/7/2022), pukul 23.30 Wita, di Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, saat sedang membawa sebuah kardus yang di dalamnya berisi ganja seberat 4,89 kilogram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara tersangka ASH (24), asal Denpasar, ditangkap dengan barang bukti ganja 1,05 kilogram di Jalan Gunung Talang I, Lingkungan Buana Indah, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (18/7/2022), pukul 12.30 Wita. Ia dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka langsung dimusnahkan hari ini, Jumat (5/8/2022).