Klungkung, IDN Times - Kasus pembuangan orok bayi di subak Tihingan, Dusun Penasan, Banjarangkan, Klungkung telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura.
Sidang dihadiri langsung oleh tiga terdakwa yakni Ni Wayan Ada (70), I Wayan Alit Ariasa (18) dan Ni Kadek Dwigitari (18). Namun sidang yang dipimpin majelis hakim, Kukuh Kurniawan ini berjalan tertutup.