Sewa Lahan Pemprov Bali di Nusa Dua Naik Jadi Rp57 Miliar Setahun

- Pemprov Bali menaikkan harga sewa lahan di Nusa Dua menjadi Rp57 miliar per tahun setelah evaluasi terhadap PT NII yang menunggak pembayaran sejak 2017.
- PT NII melakukan pelanggaran lain seperti pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, pemanfaatan lahan melebihi batas, dan keterlambatan pembangunan hotel.
- Pemprov Bali membuka kerja sama dengan penyewa baru, PT BDL, dengan nilai sewa tahunan sebesar Rp57 miliar dan nilai sewa 50 tahun sebesar Rp850 miliar dibayarkan secara bertahap.
Badung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah membenahi sistem kerja sama penyewaan lahan produktif di Nusa Dua. Pembenahan sistem tersebut dengan menaikkan harga sewa tahunan melalui sistem apraisal atau penentuan nilai aset.
Tahun 2017 lalu, lahan milik Pemprov Bali itu disewakan seharga Rp6 miliar per tahun. Setahun kemudian, harga sewa per tahun naik tipis menjadi Rp7 miliar. Sejak tahun 1989, lahan tersebut disewakan kepada ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII).
Namun, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dari hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran oleh PT NII, seperti tunggakan pembayaran sewa sejak tahun 2017 hingga 2020. “Setelah saya cek Rp7 miliar ini gak dibayar dari tahun 2017 sampai tahun 2020 saat COVID. Maka saya reformasi total,” kata Koster pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Gubernur Bali.
Selain menunggak bayar sewa ada pelanggaran lainnya

Kata Koster, selain menunggak bayar sewa, PT NII juga melakukan pelanggaran lain. Mulai dari pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, pemanfaatan lahan melebihi batas, keterlambatan pembangunan hotel. Termasuk belum dibayarkannya kontribusi tambahan atas pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1719 senilai USD 50.009,4 atau sekitar Rp848,2 juta.
“Karena itulah kita putus kerja sama dengan PT NII yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya dalam perjanjian. Dan kemudian kita lakukan appraisal,” imbuh Koster.
Melalui proses appraisal itu, tanah seluas 396.290 meter persegi yang berlokasi di kawasan Lot S5 Nusa Dua, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, itu menjadi Rp51 miliar. Kemudian, karena ada proses perbaikan sewa per tahun lahan itu naik menjadi Rp57 miliar.
“Kawasan Nusa Dua itu dikembangkan oleh kita ada kerja sama itu adalah fasilitas-fasilitas yang sesuai dengan kawasan di sana. Itu kawasan mewah, desainnya bagus,” ujar Koster.
Pemprov Bali kerja sama dengan penyewa baru

Setelah kerja sama dengan PT NII tidak mencapai kesepakatan, Pemprov Bali membuka kerja sama dengan penyewa baru, yakni dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL). Kesepakatan kerja sama itu telah terlaksana sejak 11 Desember 2025 lalu dengan Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai pihak pertama. Sementara itu, Ferry Ma’ruf, Direktur PT BDL, sebagai pihak kedua.
“Kita sekarang astungkara (bersyukur) niat baik, ketemu orang baik, dan ketemu jalan baik, yang nyewa ini kerja samanya ini Rp57 miliar per tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan kerja sama itu, nilai sewa tahunan ditetapkan sebesar Rp57 miliar. Adapun nilai sewa 50 tahun sebesar Rp850 miliar dibayarkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2027.
Koster tegaskan BPKD jangan main-main

Sementara itu, kasus nunggak sewa lahan PT NII, Koster mengungkap pihaknya tidak dapat banyak menuntut, sebab kondisi perusahaan bangkrut. Pihaknya akan mencoba sengketa di pengadilan.
“Terbukti sudah yang lama ini, yang jadi kerja sama bangkrut. Gak bisa bayar dia. Maka dia nunggak selama sekian tahun. Kita enggak bisa nuntut, paling-paling kita sengketa di pengadilan,” jelas Gubernur Bali dua periode ini.
Ia juga menegaskan agar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPDK) tidak main-main terhadap proses pemanfaatan lahan maupun aset Pemprov Bali. Kata Koster, dirinya mengetahui staf BPKD Bali yang main-main dengan pihak ketiga dalam proses kerja sama aset Pemprov bali.
“Sekarang saya berantas itu. Kalau ada yang main-main ketahuan, pecat. Buat saya begitu saja,” imbuhnya.


















