Sepakat Damai Mie Gacoan bersedia Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI

- Besaran royalti dihitung pada periode 2022-2025, yakni Rp2,2 miliar
- Pihak Mie Gacoan dapat lisensi hingga akhir tahun 2025
- Kementerian Hukum mendukung transparansi pungutan royalti
Denpasar, IDN Times - Pengelola tempat makan Mie Gacoan bersedia membayar royalti Rp2,2 miliar ke Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian sengketa kedua belah pihak.
Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) SELMI, Ramsudin Manullang resmi menandatanganan Surat Perdamaian atas sengketa Hak Cipta di aula Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali pada Jumat (8/8/2025). Kesepakatan itu disaksikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmamah.
Ramsudin mengatakan, kesepakatan damai itu dicapai setelah menjalani 3 kali mediasi. Di samping pertimbangan kesanggupan pembayaran besaran nilai royalti, juga ada hal-hal yang secara hukum dipertimbangkan.
Pihak Mie Gacoan disebut bersedia menaati aturan royalti dan kooperatif untuk melaporkan update lagu di setiap gerai yang mereka buka kembali. "Kami toleransinya sudah cukup tinggi kok. Agar ini menjadi contoh pelaku usaha semua mengerti ya, sesuai kata Pak Menteri," terangnya laki-laki yang juga sebagai pengacara.
1. Besaran royalti dihitung pada periode 2022-2025

Menurut Ramsudin, kedua belah pihak telah menghitung bersama besaran nilai royalti pada periode tahun 2022-2025. Dia mengungkap, royalti musik yang digunakan pengelola Mie Gacoan, yakni Rp120 ribu/kursi per tahun.
Dengan hitungan itu, total royalti yang kemudian disepakati adalah Rp2,2 miliar. "Tidak ada sebetulnya dikatakan besar (jumlah royalti). Besar itu dikata kalau memang mereka sudah menunda. Belum ada pembayaran," terangnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmamah mengapresiasi kesepakatan perdamaian tersebut dan agar dapat dijadikan contoh pengusaha lainnya. "Saya apresiasi ya dalam 3 kali mediasi sudah mencapai kesepakatan," ucapnya.
2. Pihak Mie Gacoan dapat lisensi hingga akhir tahun 2025

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira mengatakan, kesepakatan perdamaian ini bukan terkait dengan nominal royalti, tapi perdamaian. Saat ditanya mengenai besaran royalti yang dibayar, Ayu hanya menjawab singkat," sesuai dengan kesepakatan kami."
Muhammad Aziz Fauzi selaku In House Consultant PT Mitra Bali Sukses menambahkan, Mie Gacoan berhenti memutar lagu sejak 2024. Setelah kesepakatan ini Mie Gacoan akan kembali memutar lagu hingga akhir tahun 2025. Sempat dituding tidak mengindahkan peringatan, pihaknya mengatakan bahwa situasi tersebut belum tercapai kesepakatan.
"(Setelah 2025) Itu nanti menunggu keputusan baru dari management," terangnya.
3. Kementerian Hukum mendukung transparansi pungutan royalti

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, kasus ini memberikan tauladan penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang didalamnya melekat hak ekonomi yang memancing kreativitas siapapun.
Terlepas dari permasalahan tersebut, Supratman juga akan mendukung transparansi pungutan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru. Royalti ini sekaligus memberi afirmasi kepada pelaku UMKM, dan menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak yang diterima secara langsung oleh negara. Royalti ini dipungut oleh Lembaga Management Kolektif atau LMK, sehingga akan diminta pertanggungjawabannya ke publik.
"Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi semua pelaku usaha di Indonesia untuk menghargai Hak Kekayaan IntelektuaI," terangnya.
Dari laporan yang ia terima mulai dari platform internasional hingga retail, nilai royalti Indonesia dengan jumlah penduduk 280 juta hanya terkumpul sekitar Rp270 miliar per tahun baik LMKN maupun LMK.
"Sangat kecil. Makanya ada seorang pencipta dapat Rp60 ribu setahun," terangnya.