Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Yustisi Klungkung melakukan sidak ke sentra pemotongan ayam yang mengotori lingkungan, Senin (21/3). Dok. IDN Times/istimewa

Klungkung, IDN Times - Tim Yustisi Klungkung yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, kepolisian, TNI, dan kejaksaan, melakukan sidak terhadap beberapa sentra pemotongan ayam di Kabupaten Klungkung, Senin (21/3/2022). Warga protes karena sentra pemotongan ayam itu membuang limbahnya ke sungai dan mengotori lingkungan sekitar.

Dari hasil penelusuran Tim Yustisi, sentra usaha ini sudah beroperasi bertahun-tahun, yakni sejak tahun 2019. Para pengusaha pemotongan ayam ini pun ditindak tipiring (tindak pidana ringan) oleh Tim Yustisi. Selanjutnya mereka akan disidang pada Kamis, (24/3/2022).

1. Sungai tercemar limbah seperti bulu ayam, usus ayam, sampai air bekas bilasan ayam

Tim Yustisi Klungkung melakukan sidak ke sentra pemotongan ayam yang mengotori lingkungan, Senin (21/3). Dok. IDN Times/istimewa

Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta, menjelaskan Tim Yustisi Klungkung menyasar tiga lokasi sentra pemotongan ayam di wilayah Desa Tojan, di seputaran Jalan Puputan Kota Semarapura, dan di Desa Gelgel. Warga protes akan keberadaan sentra pemotongan ayam di tiga lokasi tersebut karena membuang limbah ke sungai.

“Warga mengeluh karena lingkungan mereka tercemar limbah seperti bulu ayam, usus ayam, sampai air bekas bilasan ayam,” ujar Putu Suarta, Senin (21/3/2022).

Saat disambagi Tim Yustisi, sentra pemotongan ayam itu masih beroperasi.

“Sentra pemotongan ayam ini memang sudah lama dikeluhkan warga,” ungkapnya.

2. Memiliki septic tank, tapi pemilik usaha tetap membuang limbah ke sungai

Editorial Team

Tonton lebih seru di