Klungkung, IDN Times - Tim Yustisi Klungkung yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, kepolisian, TNI, dan kejaksaan, melakukan sidak terhadap beberapa sentra pemotongan ayam di Kabupaten Klungkung, Senin (21/3/2022). Warga protes karena sentra pemotongan ayam itu membuang limbahnya ke sungai dan mengotori lingkungan sekitar.
Dari hasil penelusuran Tim Yustisi, sentra usaha ini sudah beroperasi bertahun-tahun, yakni sejak tahun 2019. Para pengusaha pemotongan ayam ini pun ditindak tipiring (tindak pidana ringan) oleh Tim Yustisi. Selanjutnya mereka akan disidang pada Kamis, (24/3/2022).