Kupang, IDN Times - Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Atambua, Polres Belu, dan petugas AVSEC Bandara AA Berre Tallo Atambua, bersinergi menangkap pelaku berinisial FH (22), warga negara Tiongkok, Rabu (1/1) lalu. Ia ditangkap di Bandara AA Bere Tallo karena menyelundupkan IPhone bekas dan beberapa peralatan elektronik lain.
“Tersangka menggunakan modus jalan memutar untuk membawa masuk barang yang diselundupkan ke Indonesia”, jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Hendra Prasmono, Jumat (10/1).
Diketahui, awalnya tersangka yang menumpang AirAsia FD 398 rute Bangkok-Denpasar mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 29 Desember 2019 lalu. Tersangka mengaku kepada petugas hanya transit di Bali dan akan menuju Dili keesokan harinya.
“Barang bawaannya hanya disegel petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Juga dibuatkan persetujuan penangguhan pengeluaran barang,” kata Hendra.