Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Bali mencatat ada sebanyak 60 warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari Bali selama Januari hingga Juli 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma kepada IDN Times pada Kamis (30/7/2020).
Mereka terlibat berbagai bentuk pelanggaran perundang-undangan sehingga harus dideportasi dari Indonesia meskipun masih dalam kondisi pandemik virus corona.