Made Suerka saat digiring ke mobil tahanan LPD Bakas (IDN Times Bali/Wayan Antara)
LPD berkembang pesat dengan aset kian banyak di tengah prinsip patuh kepada aturan adat dan pengelolaan akses kekeluargaan serta pembinaan. Namun, dua hal sederhana itu kerap menjadi celah bagi oknum pengurus LPD nakal untuk menggelapkan dana. Sehingga, hal paling dibutuhkan saat ini adalah perbaikan SDM, penguatan permodalan, dan pengawasan secara internal hingga eksternal.
Meskipun dikelola dengan asas kekeluargaan, bukan berarti pengawasan terhadap LPD dapat berjalan seadanya. Setelah rapat bersama dan mengumumkan pembukuan kondisi kesehatan LPD, warga desa adat berhak bertanya, serta menuntut kejelasan informasi.
Berdasarkan himpunan pemberitaan IDN Times Bali tahun 2021-2026, pelaku penggelapan dana LPD berada di lingkaran pengurus. Penggelapan dana ini rata-rata untuk memperkaya diri sendiri dan perbuatan melanggar hukum lainnya seperti judi.
Padahal, pengurus LPD telah mendapatkan tunjangan atas kerja-kerja mereka. Secara umum LPD yang ada di Bali membagi keuntungan yang diperoleh sebagai berikut:
60 persen merupakan hak LPD
20 persen merupakan hak desa adat untuk pembangunan fisik
10 persen adalah biaya jasa produksi/tunjangan-tunjangan bagi pengurus LPD
5 persen diberikan ke Kabupaten dan Provinsi sebagai biaya pembinaan LPD
5 persen merupakan dana sosial
LPD punya pengawas dan badan pembinaannya sendiri, melalui Badan Kerja Sama LPD (BKS LPD) dan Lembaga Pemberdayaan LPD (LP LPD). Namun, kedua lembaga ini punya keterbatasan. Mereka tak dapat menjatuhkan sanksi pada LPD yang terbukti bermasalah, bekerja pun dengan sistem ngayah atau sukarela. Sehingga, peluang pelaku kabur dari hukuman dan perkara berlarut-larut semakin besar.
Akademisi Akuntansi Universitas Mahasaraswati, Putu Wenny Saitri, menyampaikan pengamatan atas risetnya dalam bidang akuntansi dan psikologi. Satu subjek risetnya adalah tata kelola LPD. Berdasarkan pemberitaan IDN Times Bali yang memuat wawancara Wenny, bahwa warga desa adat adalah pihak yang pertama kali menyadari ada hal tidak beres pada LPD. Warga desa adat akan kesulitan menarik uang yang telah mereka tabung bertahun-tahun di LPD.
Tak hanya sulit menarik tabungan, warga desa adat juga mengamati gaya hidup pengurus yang berubah. Misalnya, dapat membangun vila mewah dalam sekejap, membeli mobil mewah, hingga menguliahkan anak ke luar negeri.
Meskipun demikian, fakta di lapangan warga desa adat tidak mudah mengandalkan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak kasus LPD ini. Sebab, ada tekanan untuk menyelesaikan kasus di ranah adat dengan jalan kekeluargaan. Kesulitan lainnya adalah dokumen audit yang tidak jelas, sebab LPD tidak memiliki auditor eksternal. Pembuktian perkara pun menjadi lama dan berlarut-larut.
Sebagai antisipasi, warga desa adat yang mempercayakan dananya di LPD dapat melakukan penguatan dalam pengawasan dan transparansi kondisi LPD. Proses pengecekan berdasarkan 5C layaknya perbankan dapat menjadi bekal awal. Mulai dari Character (Karakter), Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition (Kondisi). Proses 5C itu jadi penting untuk analisis kelayakan kredit calon debitur, serta mencegah munculnya berbagai kredit fiktif.