Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 entang Gerakan Bali Bersih Sampah. Koster membacakan isi SE tersebut di Halaman Depan Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar, pada Minggu (6/4/2025).
Dalam momen itu, Koster menjelaskan surat edaran tersebut mulai berlaku secara efektif pada Jumat, 11 April 2025. Ada 12 dasar hukum yang menjadi landasan surat edaran ini. Satu di antaranya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Lantas, apa saja isi surat edaran ini? Berikut selengkapnya.
