Denpasar, IDN Times – Direktorat Polairud Polda Bali telah menetapkan satu orang sebagai tersangka perdagangan Penyu Hijau yang dilindungi Undang-Undang (UU). Tersangka bernama Sumaji asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, sebagai pihak yang membawa penyu-penyu tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan penanganan perkara peristiwa tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) atau Tindak Pidana Perikanan tersebut sedang dalam proses penyidikan di Direktorat Polairud Polda Bali.