Tabanan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi sejumlah regulasi daerah sebagai upaya memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan peraturan daerah (lerda) di tingkat desa. Kegiatan tersebut berlangsung Senin (31/8/2026), menyasar para perbekel, bendesa adat, dan pekaseh se-Kecamatan Kerambitan.
Peraturan yang disosialisasikan di antaranya Perda Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
