Bangli, IDN Times - Tim terpadu terdiri dari Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bendesa Adat, dan Kepala Lingkungan Bebalang menertibkan arena tajen atau sabung ayam yang berlokasi di Subak Uma Aya, Kabupaten Bangli, pada Sabtu (19/9/2020) lalu.
Hal ini sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru.