Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sabu Diselundupkan ke Lapas Kerobokan Bali Lewat Kotak Susu

Upaya penyelundupan barang yang diduga sabu ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. (dok.IDN Times/Lapas Kerobokan)

Badung, IDN Times - Petugas titipan kunjungan Lapas Kelas IIA Kerobokan menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga sabu di area titipan Lapas Kerobokan pada Jumat (8/4/2022).

Petugas akhirnya menyerahkan pengirim, barang bukti, dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

1. Barang diduga sabu diantar oleh ojek online

Upaya penyelundupan barang yang diduga sabu ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. (dok.IDN Times/Lapas Kerobokan)

Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, mengungkapkan bahwa petugas satgas titipan atau kunjungan Lapas Kelas IIA Kerobokan berhasil menggagalkan penyelundupan barang yang diduga Sabu. Barang tersebut dibawa oleh seorang ojek online pada pukul 13.30 Wita.

"Karena terlihat mencurigakan, salah satu barang bawaan yang berupa kotak susu," ungkapnya.

2. Petugas lapas memeriksa isi kotak susu

Upaya penyelundupan barang yang diduga sabu ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. (dok.IDN Times/Lapas Kerobokan)

Kotak susu tersebut kemudian diteliti dan diperiksa secara intensif oleh petugas Lapas. Hasilnya, di dalam kotak susu tersebut ditemukan satu paket barang yang diduga sabu.

"Petugas mengarahkan oknum ojek online tersebut ke dalam ruang P2U dan digeledah lagi barang bawaanya," jelas Fikri.

3. Terduga pelaku dan pemesan diserahkan ke BNNP Bali

Upaya penyelundupan barang yang diduga sabu ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. (dok.IDN Times/Lapas Kerobokan)

Fikri kemudian berkoordinasi dengan petugas BNNP Bali yang saat itu sedang berkunjung ke Lapas.

Pihak Lapas lalu menyerahkan barang bukti, pengirim, dan oknum narapidana yang memesan barang tersebut.

"Tidak ada toleransi sedikitpun untuk pelaku narkoba," tegasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Sudiani
EditorNi Ketut Sudiani
Follow Us