Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di-back up oleh Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar sejak bulan Juni 2020 lalu. Dari tangkapan selama satu bulan ini, berhasil diamankan 26 orang tersangka dari berbagai barang bukti kasus narkotika.
“Kami berhasil mengamankan 26 tersangka. Di mana ada yang berperan sebagai bandar. Ada juga yang berperan sebagai kurir peredaran narkoba ini. Sepuluh orang tersangka berasal dari Jawa, kemudian sembilan orang Bali, dari Riau satu orang, Sulawesi dua orang, Sumatera dua orang dan NTB (Nusa Tenggara Barat) dua orang,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Kamis (2/7).
