Dalam Ranperda tersebut, mengatur rumah sakit, baik swasta maupun milik Negara, harus menyediakan pelayanan Geriatri (lanjut usia atau lansia) dan ramah lansia.
Pelayanan Geriatri sendiri untuk pasien lanjut usia dengan multi penyakit atau gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara terpadu.
Selain itu, di rumah sakit juga harus menyediakan Rumah Singgah. Pelayanan ini nantinya berfungsi sebagai tempat tinggal sementara bagi lansia yang menjalani pengobatan. Saat berada di rumah singgah ini, biaya para lansia akan ditanggung.
Ia mencontohkan, misalnya jika nanti ada lansia dari Karangasem berobat ke Denpasar, tidak perlu langsung pulang. Lansia tersebut bisa tinggal sementara di rumah singgah hingga pengobatannya selesai.