Rincian Tarif Retribusi Fasilitas Publik di Kabupaten Tabanan

- Pemerintah Kabupaten Tabanan menerapkan retribusi atas penggunaan fasilitas publik, seperti Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS), gedung olahraga, dan lapangan umum.
- Rincian tarif retribusi fasilitas publik di Kabupaten Tabanan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan, dengan harga yang berbeda untuk kegiatan non-komersial dan komersial.
- Retribusi ini diterapkan sebagai bagian dari strategi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap fasilitas umum. Pemesanan fasilitas publik harus dilakukan minimal satu minggu sebelumnya.
Tabanan, IDNTimes- Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerapan retribusi atas penggunaan fasilitas publik, seperti Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS), gedung olahraga, dan lapangan umum.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung. Melalui retribusi ini, Pemkab Tabanan tidak hanya memastikan keberlangsungan layanan publik, tetapi juga berupaya menambah pemasukan daerah dari sektor pemanfaatan aset. Berikut rincian tarif retribusi fasilitas publik di Kabupaten Tabanan.
1. Daftar rincian retribusi fasilitas publik di Kabupaten Tabanan

Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti mengatakan retribusi tersebut menjadi bagian dari strategi dalam meningkatkan PAD, tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap fasilitas umum. Dengan kontribusi ini, pihak Pemkab Tabanan dapat melakukan pemeliharaan rutin dan peningkatan kualitas sarana prasarana.
Adapun rincian retribusi, sebagai berikut:
Gedung Kesenian I Ketut Marya: non-komersial Rp2.000.000 per hari, olahraga Rp75.000 per jam, komersial Rp4.000.000 per hari, foto adat/prewedding Rp250.000 per kegiatan/hari, kamar mandi luar gedung Rp200.000 per bulan.
Stage Terbuka GWS dan Lapangan Taman Bung Karno: non komersial Rp1.500.000 per hari, olahraga Rp75.000 per jam, komersial Rp3.000.000 per hari, foto adat/prewedding Rp250.000 per kegiatan/hari
Gedung olahraga: non komersial Rp500.000 per kegiatan/hari, komersial Rp2.000.000 per kegiatan/hari
Stadion/lapangan umum: non komersial Rp1.500.000 per hari, komersial Rp4.000.000 per hari
2. Fasilitas publik dipastikan terawat dan nyaman digunakan

Sri Astuti mengataka,n penarikan retribusi ini bukan semata-mata untuk menambah pemasukan, tetapi juga untuk memastikan bahwa fasilitas publik tetap terawat, aman, dan nyaman digunakan masyarakat.
“Seluruh retribusi masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung biaya operasional serta pemeliharaan. Ini wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga aset publik,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Meskipun fasilitas publik itu berbayar, Pemkab Tabanan memastikan bahwa akses masyarakat tetap terbuka lebar. Bahkan, untuk keperluan nonkomersial seperti pertunjukan seni lokal atau kegiatan olahraga komunitas, tarif yang diberlakukan jauh lebih terjangkau.
3. Pemesanan fasilitas publik dilakukan satu minggu sebelumnya

Bagi yang hendak menggunakan fasilitas publik itu, mereka diharapkan untuk memesan minimal satu minggu sebelum tanggal kegiatan. Pemesanan bisa diajukan langsung ke Kantor UPTD Taman Budaya Tabanan di belakang Panggung Terbuka GWS.
Dengan pengelolaan fasilitas yang baik dan profesional, Pemkab Tabanan berharap program ini dapat mendorong aktivitas budaya, olahraga, serta ekonomi kreatif lokal, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD yang berkelanjutan.