Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Restoran Baja di Zona Suci Jatiluwih Tabanan Terancam Dibongkar
Tim gabungan meninjau bangunan konstruski baja yang dibangun di Jatiluwih (Dok.IDN Times/Satpol PP Tabanan)
  • Satpol PP Tabanan merekomendasikan pembongkaran restoran berkonstruksi baja Warung Wayan di DTW Jatiluwih setelah pemilik mengabaikan SP1 hingga SP3 dari Dinas PUPR.
  • Tim gabungan Pemkab Tabanan meninjau lokasi pada 13 Oktober 2026 usai informasi masyarakat di media sosial, lalu menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan.
  • Lokasi usaha berada di zona inti kawasan suci, hortikultura, dan warisan budaya; moratorium melarang penambahan bangunan maupun alih fungsi lahan LP2B.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Satpol PP Kabupaten Tabanan merekomendasikan pembongkaran bangunan restoran berkonstruksi baja bernama Warung Wayan karena dinilai melanggar aturan tata ruang di kawasan Jatiluwih.
  • Who?
    Warung Wayan sebagai pemilik usaha, Satpol PP Tabanan, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Tim Terpadu Pemkab Tabanan terlibat dalam penanganan pelanggaran tersebut.
  • Where?
    Bangunan berada di kawasan DTW Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, dalam Zona Inti Kawasan Tempat Suci, kawasan hortikultura, dan kawasan warisan budaya.
  • When?
    Tim gabungan meninjau lokasi pada 13 Oktober 2026. Hasilnya dibahas dalam Rapat Forum Penataan Ruang pada 19 Oktober 2026, sementara keterangan Satpol PP disampaikan 26 Oktober 2026.
  • Why?
    Pembongkaran direkomendasikan setelah pemilik usaha mengabaikan SP1 hingga SP3 dan membangun konstruksi baja di area yang terkena moratorium penambahan bangunan serta alih fungsi LP2B.
  • How?
    Informasi masyarakat melalui media sosial memicu pengecekan lapangan. Tim gabungan memberi arahan kepada pemilik, lalu hasil pemeriksaan dibahas dalam forum tata ruang dan dikoordinasikan untuk pembongkaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDN Times - Masyarakat menyoroti bangunan restoran berkonstruksi baja di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan kemudian mendatangi lokasi bangunan, dan mengambil langkah dengan merekomendasikan pembongkaran.

Kasatpol PP Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pemilik usaha mengabaikan serangkaian teguran resmi yang telah dilayangkan oleh pemerintah daerah berupa Surat Peringatan (SP).

1. Pemkab Tabanan sudah memberikan peringatan hingga SP3

Tim gabungan meninjau bangunan konstruski baja yang dibangun di Jatiluwih (Dok.IDN Times/Satpol PP Tabanan)

Menurut Hendra Manik, restoran yang bernama Warung Wayan ini dinilai terbukti melanggar aturan tata ruang di kawasan warisan budaya dunia (WBD). Penindakan dilakukan setelah pemilik usaha mengabaikan serangkaian teguran resmi yang telah dilayangkan oleh pemerintah daerah berupa Surat Peringatan.

"Pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih, khususnya pada Warung Wayan yang membangun restoran dengan konstruksi baja, Dinas PUPR sudah memberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Hasil dari temuan pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan ke Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti," ujar Manik Mastawa, pada Senin, (26/10/2026).

2. Tim gabungan melakukan peninjauan ke lapangan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa (Dok.IDN Times/Humas Tabanan)

Hendra Manik menjelaskan, peninjauan lapangan telah dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkab Tabanan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP pada 13 Oktober 2026.

"Setelah ada informasi dari masyarakat lewat media sosial, tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan arahan serta pengertian kepada pelaku usaha bahwa bangunan tersebut semestinya tidak boleh dilakukan apalagi dilanjutkan," katanya.

3. Lokasi usaha berada di zona inti kawasan tempat suci

DTW Jatiluwih (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Hendra menyebutkan, saat didatangi tim gabungan di lokasi, pemilik usaha sempat berdalih bahwa berdasarkan pemahamannya atas rapat koordinasi di kantor bupati serta rekomendasi Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, ia mengira diizinkan melanjutkan usaha dan meningkatkan fisik bangunan untuk dijadikan restoran, rumah tinggal, serta bangunan suci.

Namun, tim Pemda Tabanan menegaskan bahwa lokasi usaha tersebut berada di Zona Inti Kawasan Tempat Suci, Kawasan Hortikultura, serta Kawasan Warisan Budaya Lansekap Budaya Subak dan Pura Caturangga Batukaru. Sesuai dengan aturan moratorium terhadap 13 pelaku usaha di kawasan tersebut, penambahan bangunan atau alih fungsi lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sama sekali tidak diperbolehkan.

"Hasil pengecekan lapangan pada 13 Oktober tersebut kemudian kami bahas dan godok secara matang dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) pada 19 Oktober 2026. Dari hasil rapat dan arahan pimpinan, kami bersama tim teknis dari PU dan Perizinan telah berkoordinasi langsung dengan pihak bersangkutan agar bangunan tersebut dibongkar," ujar Hendra.

Curated For You

Editorial Team

Related Article