Tabanan, IDN Times- Kepolisian Resor (Polres) Tabanan kembali menangkap RJ (26) terkait penyalahgunaan narkoba yang terjaring dalam operasi selama April hingga Mei 2025. Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, menjelaskan, RJ merupakan residivis.
"Tetapi kasus sebelumnya bukan kasus narkoba, namun untuk kasus persetubuhan di bawah umur," ujarnya, Jumat (23/5/2025).
