Residivis Narkoba Ditangkap di Jimbaran, Simpan 2 Kg Sabu

- Polisi menangkap MT, residivis narkoba asal Lumajang, di kamar kos Jimbaran dengan barang bukti dua kilogram sabu senilai Rp6 miliar.
- Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan informasi Lapas Kerobokan bahwa MT kembali terlibat kasus narkotika setelah bebas pada November 2025.
- Tersangka dijerat pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Denpasar, IDN Times - Polisi menciduk residivis kasus narkoba berinisial MT (37) di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 Wita. Dari lokasi, polisi juga menyita 2 kilogram (kg) sabu senilai Rp6 miliar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D Simatupang mengatakan, sabu tersebut masih terbungkus rapi dalam plastik. "Dua paket sabu, dengan berat total 2.008,2 gram," kata Leonardo pada Sabtu (11/4/2026).
MT yang berasal Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur itu mengaku mendapatkan imbalan Rp2 juta untuk mengambil barang haram tersebut.
1. MT terancam pidana hingga 20 tahun bui

Lebih lanjut Leonardo menjelaskan, kasus itu terungkap setelah ada laporan masyarakat dan juga informasi dari pihak Lapas Kerobokan, bahwa MT masih terlibat lagi kasus pidana narkotika. Petugas pun lantas menyelidiki dan mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Saat dilakukan penggerebekan, MT ditangkap tanpa perlawanan di kamar kos, yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Di kamar kos tersebut petugas menemukan dua paket besar sabu dan juga uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.
"Yang Rp1 juta sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Leonardo.
Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
















