Tersangka kasus narkotika home industri di Denpasar. (dok. istimewa)
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan kue yang mengandung narkotika di tempat tinggalnya. Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 potong kue diduga mengandung narkotika di ruang tamu seberat 26,97 gram netto.
“Tersangka mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi, yang disimpan di tempat tinggalnya,” jelasnya.
Barang bukti lain yang ditemukan di antaranya plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, plastik klip berisi serbuk warna krem berat bersih 1,68 gram, timbangan elektrik, kompor gas, gelas stainless steel, sendok stainless steel, korek api gas, botol liquid vape, pipa kaca, dan sebuah smartphone.
“Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tentang narkotika, dengan pidana 4 sampai dengan 12 tahun,” ungkapnya.