Buleleng, IDN Times - Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan kesempatan memperbaiki diri di tengah masyarakat. Upacara Pemberian Remisi dalam rangka HUT ke-81 RI berlangsung di Aula Nusantara Lapas Singaraja, Jalan Veteran, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Kabupaten, Kabupaten Buleleng, Senin (17/8/2026) kemarin.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ruzi Gusman, mengatakan remisi hendaknya dimaknai tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran dan semangat warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas proses pembinaan dan perilaku baik yang telah dijalani oleh warga binaan. Kami berharap momentum ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Ruzi.
Menurutnya, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam membentuk kembali sikap dan perilaku warga binaan. Sehingga, usai menjalani masa pidana dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif.
“Ketika nantinya kembali ke masyarakat, kami berharap para warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” kata dia
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan proses pembinaan yang berjalan dengan baik. Keamanan dan ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami dari Polres Buleleng akan terus mendukung upaya pembinaan dan menjaga sinergitas dengan seluruh stakeholder. Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara kita ini dapat diterima dengan baik dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban,” tegasnya.
Ada 236 orang warga binaan menerima remisi umum I, yakni pengurangan masa pidana, dengan rincian sebagai berikut.
Remisi 1 bulan sebanyak 35 orang
Remisi 2 bulan sebanyak 65 orang
Remisi 3 bulan sebanyak 83 orang
Remisi 4 bulan sebanyak 26 orang
Remisi 5 bulan sebanyak 24 orang
Remisi 6 bulan sebanyak 3 orang
Sementara itu, ada satu orang warga binaan yang diberikan remisi umum II, yakni langsung bebas dari Lapas Singaraja bertepatan dengan bertambahnya usia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
