Badung, IDN Times - Sebanyak 3.026 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Bali mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026, pada Senin (17/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Andi Wijaya Rivai, mengatakan pemberian remisi tersebut dilaksanakan serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.
"Remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik," jelasnya.
