Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Remaja 16 Tahun di Karangasem Jadi Pelaku Pemerkosaan Anak

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Karangasem, IDN Times - Kasus pelecehan seksual di bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Karangasem. Seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) diperkosa oleh dua laki-laki di sebuah balai banjar Kecamatan Selat pada Minggu, 19 Januari 2025. 

Korban pelecehan berinisial LA. Sedangkan dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini berinisial KA berusia 19 tahun, dan GAS berusia 16 tahun. Dua tersangka sudah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut.

Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

1. Kronologi kejadian pelecehan

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban dan GAS sudah mengenal lebih dulu, karena pernah saling suka. Meskipun sudah putus, mereka masih berkomunikasi. Minggu malam, GAS menjemput korban memakai sepeda motor. Kasus ini, GAS memanfaatkan relasi kuasanya dalam dating violence remaja untuk mendekati korban. Ia membujuk dan memerkosa korban di lokasi.

2. Perkosaan ini terjadi di dua lokasi

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem, Iptu Gede Alit, membenarkan adanya kasus pelecehan anak di bawah umur. Keduanya sudah diamankan di Polres Karangasem. Dari hasil pemeriksaan, kata Gede Alit, tersangka memerkosa di dua lokasi. Pertama, di sekitar balai desa Kecamatan Selat. Dua belas hari kemudian, si korban kembali dilecehkan di sekitar semak-semak.

"TKP di dua tempat. Pertama di balai banjar. Berselang 12 hari di semak-semak di Kecamatan Selat," jelasnya saat dihubungi, Kamis (22/1/2025) siang.

3. Kedua pelaku ditetapkan tersangka

Kanit IV Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Karangasem, Iptu Gede Alit. (Dok.Iptu Gede Alit)

Dua pelaku pelecehan anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem dua hari lalu. Penetapan dilakukan setelah memenuhi dua alat bukti. Yaitu ditemukan ada bekas benda tumpul di vagina korban. Tersangka berinisial GAS yang masih di bawah umur tak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor satu minggu dua kali, dan orang tuanya dijadikan jaminan. Sedangkan tersangka berusia 19 tahun ditahan.

"Tim medis temukan ada bekas benda tumpul masuk, dan mengakibatkan selaput berdarah," kata Gede Alit.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us