Denpasar, IDN Times – Kepolisian Sektor Denpasar Barat mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan remaja dan anak di bawah umur. Daalam kasus ini, ada dua tersangka, yakni KAW dan RMF.
KAW, laki-laki berusia 23 tahun, tinggal di Jalan Gunung Batukaru Desa Pemecutan. Sementara, RMF (17) tinggal di Jalan Gunung Batok, Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat. Modus pelaku menjual jasa prostitusi dengan mengaku sebagai perempuan melalui media sosial aplikasi Michat.
“Pelaku rata–rata digeluti oleh para anak remaja dan ironisnya sebagian adalah anak masih di bawah umur,” ungkap Laksmi pada Jumat (2/8/2024).
