Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Remaja di Denpasar Terlibat Praktik Prostitusi Online
Tersangka praktik prostitusi KAW (Dok.IDN Times)

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Sektor Denpasar Barat mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan remaja dan anak di bawah umur. Daalam kasus ini, ada dua tersangka, yakni KAW dan RMF. 

KAW, laki-laki berusia 23 tahun, tinggal di Jalan Gunung Batukaru Desa Pemecutan. Sementara, RMF (17) tinggal di Jalan Gunung Batok, Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat. Modus pelaku menjual jasa prostitusi dengan mengaku sebagai perempuan melalui media sosial aplikasi Michat.

“Pelaku rata–rata digeluti oleh para anak remaja dan ironisnya sebagian adalah anak masih di bawah umur,” ungkap Laksmi pada Jumat (2/8/2024).

1. Tersangka KAW merupakan pacar NNI

Laksmi menjelaskan, penyidik menemukan dua perempuan di bawah umur-- DNA (16), dan inisial NNI (17)-- sedang menjajakan diri pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wita. 

Dari pemeriksaan sementara, DNA mengaku dibantu oleh tersangka KAW dan RMF. KAW memasarkan perempuan di bawah umur itu dengan tarif Rp200 ribu dan menerima Rp50 ribu. Sementara tersangka RMF menjual DNA pada tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu dan mengambil komisi antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

Sedangkan NNI "memasarkan" dirinya dibantu oleh KAW. Ironisnya, kata Kapolsek, menyebutkan bahwa KAW merupakan pacar NNI.

“Saat DNA diamankan oleh anggota Reskrim, yang bersangkutan baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki- laki berinisial MP. Sedangkan NNI saat itu sedang standbay menunggu tamu,” terangnya.

2.Kedua tersangka merupakan teman bermain

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, penangkapan keduanya dilakukan di lokasi yang berbeda. Tersangka RMF diamankan saat sedang berada di Bale Bengong di kosan. Sedangkan tersangka KAW diamankan di mini market daerah Munang–maning saat sedang menunggu DNA untuk mengambil bagiannya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 3 unit handphone, kondom bekas, dan uang tunai Rp350 ribu. Barang bukti juga diperiksa secara digital forensik ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

“Antara tersangka satu dengan dua saling kenal ya. Jadi mereka itu teman pergaulan, teman bermain,” ungkapnya.

3.Kedua tersangka terancam 6 tahun penjara

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi menjerat tersangka KAW disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan RMF dijerat pasal 296 KUHP tentang mucikari atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasa ini mengatur ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Orangtua maupun lingkungan lebih waspada lagi untuk mengecek kembali pergaulan putra putrinya. Jangan sampai terjerumus,” ungkapnya.

Editorial Team

Related Article