Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Demi Keluarga, Remaja di Bali Terjerat Kasus Pencurian 30 Aki Truk
Jajaran Polres Klungkung menunjukan AKI hasil curian. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • DMFA, remaja 17 tahun asal Tabanan yang putus sekolah dan menjadi tulang punggung keluarga karena orangtuanya sakit, diduga mencuri 30 aki truk di 16 lokasi.

  • Polisi menyebut DMFA beraksi sendiri dengan memantau truk tanpa pengaman saat sopir tidur atau meninggalkan kendaraan, lalu membawa enam hingga 10 aki memakai sepeda motor.

  • DMFA ditangkap setelah dikejar polisi di Gianyar pada 31 Agustus 2026 sambil membawa enam aki; ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (31/8/2026) sekitar pukul 02.30 WITA

Polisi memergoki DMFA saat membawa karung putih dengan sepeda motor tanpa nomor polisi di kawasan Gunaksa. Setelah dikejar hingga Jalan Raya Guwang, Gianyar, ia diamankan bersama enam aki.

Rabu (23/9/2026) sore

Wakapolres Klungkung menyatakan DMFA diduga mencuri sedikitnya 30 aki dari 16 lokasi di Klungkung, Gianyar, dan Tabanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi mengamankan DMFA, remaja 17 tahun, atas dugaan pencurian sedikitnya 30 aki truk dari 16 lokasi di Bali.
  • Who?
    DMFA, remaja asal Kabupaten Tabanan, diamankan Unit Reskrim Polsek Dawan, Polres Klungkung. Kompol I Made Ariawan menyampaikan keterangan kasus ini.
  • Where?
    Dugaan pencurian tercatat di empat lokasi di Klungkung, tujuh lokasi di Gianyar, dan lima lokasi di Tabanan. DMFA ditangkap di Jalan Raya Guwang, Gianyar.
  • When?
    DMFA diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Keterangan kepolisian disampaikan pada Rabu, 23 September 2026 sore.
  • Why?
    DMFA diduga mencuri aki untuk memenuhi kebutuhan keluarga setelah putus sekolah, bekerja serabutan, serta menjadi tulang punggung keluarga karena orang tuanya sakit.
  • How?
    DMFA diduga memantau truk parkir tanpa pengaman aki, mengambil aki saat sopir tidur atau pergi, lalu membawanya dengan sepeda motor untuk dijual ke pengepul rongsokan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DMFA, remaja 17 tahun di Bali, diduga mencuri 30 aki truk karena ia mencari uang untuk keluarga. Orangtuanya sakit dan adik-adiknya masih kecil. Polisi menangkapnya saat ia membawa enam aki dengan motor. Polisi bilang aki itu diduga diambil dari banyak tempat di Bali. Sekarang DMFA diamankan polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan patroli kepolisian bekerja sigap di kawasan rawan, hingga berhasil menghentikan rangkaian pencurian yang merugikan pemilik truk di beberapa wilayah. Di sisi lain, latar belakang DMFA menggambarkan beratnya beban keluarga yang dipikul seorang remaja, sehingga penanganan kasus turut menghadirkan sisi kemanusiaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Usianya 17 tahun, tetapi DMFA sudah harus memikirkan kebutuhan keluarganya. Remaja putus sekolah menengah pertama (SMP) ini bekerja serabutan. Ia menjadi tulang punggung keluarga setelah orangtuanya sakit. Beberapa adiknya juga masih kecil.

Kondisi tersebut membuat remaja asal Kabupaten Tabanan ini nekat mencuri aki truk yang terparkir di sejumlah lokasi. Bukan sekali, ia berulang kali mencuri puluhan aki.

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Unit Reskrim Polsek) Dawan dan Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, akhirnya mengamankan DMFA. Polisi mencatat sedikitnya 30 aki dari 16 lokasi kejadian diduga dicuri oleh remaja tersebut.

"DMFA ini anak putus sekolah saat duduk di bangku SMP dan kemudian bekerja serabutan. Dia menjadi tulang punggung keluarga karena orangtuanya sakit. Sebelum diamankan, yang bersangkutan sempat mengantar orangtuanya untuk rawat jalan," kata Wakapolres Klungkung, Komisaris Polisi (Kompol) I Made Ariawan, Rabu (23/9/2026) sore.

1. Aki truk diburu saat sopir sedang tidur

ilustrasi aki mobil (pexels.com/Julia Avamotive)

Polisi menyebut DMFA beraksi seorang diri. Sasarannya cukup spesifik, yakni aki truk yang tidak dilengkapi pengaman tambahan. Sebelum beraksi, ia diduga lebih dulu memantau truk yang terparkir di pinggir jalan. Ketika sopir meninggalkan kendaraan atau tertidur di dalam kabin, ia menjalankan aksinya.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengambil aki juga relatif singkat. Polisi memperkirakan satu aksi hanya berlangsung sekitar 10 hingga 12 menit. Dari 16 lokasi yang didata polisi, empat berada di Kabupaten Klungkung, tujuh di Gianyar, dan lima lainnya di Tabanan.

"Dia akan memantau truk-truk yang parkir di pinggir jalan. Ketika sopir truk meninggalkan truk untuk tidur, baru pelaku beraksi," ujar Ariawan.

2. Sekali beraksi bisa membawa enam sampai 10 aki

Jajaran Polres Klungkung menunjukan barang bukti hasil curian. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Aki yang dicuri kemudian diangkut menggunakan sepeda motor. Dalam sekali perjalanan, DMFA disebut bisa membawa hingga 10 aki. Barang tersebut selanjutnya dijual kepada pengepul rongsokan dengan sistem timbang. Harga yang diterima sekitar Rp12 ribu per kg (kilogram). Dengan bobot satu aki rata-rata 12kg, hasil penjualannya sekitar Rp144 ribu.

Polisi menyebut aki dijual dengan harga yang masih dianggap wajar di pasaran rongsokan. Kondisi itu membuat pengepul tidak menaruh kecurigaan terhadap barang yang dibawa DMFA.

3. Ditangkap saat membawa enam aki pada dini hari

Jajaran Polres Klungkung menunjukan barang bukti AKI hasil curian. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Terbongkarnya kasus ini bermula dari patroli kring Serse Polsek Dawan di kawasan yang dianggap rawan kriminal. Saat itu polisi tengah mengantisipasi maraknya pencurian aki truk yang parkir di sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Gunaksa.

Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 Wita, petugas melihat seorang pria mengendarai Honda Beat tanpa nomor polisi. Pengendara tersebut membawa karung putih. Polisi mencoba menghentikannya. Namun, pengendara justru memacu sepeda motornya ke arah Kota Denpasar, sehingga petugas melakukan pengejaran.

Pengejaran berakhir di Jalan Raya Guwang, Kabupaten Gianyar. DMFA berhasil diamankan bersama enam aki yang dibawanya. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapat pengakuan bahwa aki tersebut berkaitan dengan aksi pencurian di wilayah Dawan. Pengembangan kasus selanjutnya mengungkap dugaan pencurian di sejumlah lokasi lain di Klungkung, Gianyar, dan Tabanan. Atas perbuatannya, DMFA dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article