Denpasar, IDN Times - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022.
Prof Antara diketahui menjabat sebagai ketua seleksi penerimaan mahasiswa baru kala itu. Kerugian tindak pidana ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp442 miliar. Yakni tercatat kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100, serta kerugian perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.