Tabanan, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga ditangkap polisi setelah terbukti mencuri emas di rumah majikannya di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Senin lalu, 10 Agustus 2026. Tersangka berinsial MLM adalah perempuan berusia 26 tahun asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari penyelidikan, diketahui MLM dua kali mencuri ternyata di rumah tempat ia bekerja.
Bahkan di pencurian terakhir, MLM sempat menelepon majikannya, menginformasikan bahwa di rumah mati lampu dan ada orang mencurigakan yang masuk ke dalam rumah.
Akibat pencurian ini, MLM disangkakan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
