Pantai Melasti Februari 2017-Pantai Melasti Juli 2022. (Dok.IDN Times/Laliet-Ayu Afria)
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya, menambahkan bahwa dari dari sejumlah saksi yang telah diperiksa tersebut, di antaranya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perikanan Kabupaten Badung, kelompok nelayan, dan warga setempat.
Tak hanya itu, diperiksa pula manager PT Tebing Mas Estate, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Komisaris PT Tebing Mas Estate, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
“Luas sementara dari BPN Badung itu 2.310 meter persegi (yang direklamasi). Itu rencana awal adalah untuk kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk tempat penampungan ikan,” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa pengurukan pesisir Pantai Melasti ini dimulai pada tahun 2019 lalu.