Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanggulangan COVID-19 atau virus corona. Satgas ini terbentuk satu hari sebelum perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang positif virus corona (Kasus 25) meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Rabu (11/3) pukul 02.45 Wita dinihari. Tepatnya tanggal 10 Maret 2020.
Satgas ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 236/03-B/HK/2020 tanggal 10 Maret 2020. Berikut penejelasannya: