Yulius mengakui, bahwa tidak ada keseimbangan antara tahanan yang masuk dan keluar. Katakanlah setiap kali ada warga binaan yang bebas empat orang, tetapi yang masuk ke dalam lapas ada lima orang. Jadi, kondisi tahanan yang masuk lebih cepat inilah menyebabkan over kapasitas.
“Dan program kami dengan adanya penambahan (Penambahan tahanan masuk) yang terus seperti ini. Kami terus berupaya untuk dengan percepatan pembebasan bersyarat. Percepatan program PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), dan juga remisi. Remisi sekarang sudah mulai online,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Pekanbaru, Riau ini.
Pihaknya menjelaskan, untuk remisi warga binaan tidak memerlukan pengajuan. Sedangkan untuk keperluan PB dan CB, pihak lapas harus bekerja sama dengan keluarga yang bersangkutan dan pemerintah setempat, untuk mengisi formulir.
“Sudah bisa di-download (Pengajuan remisi). Cukup banyak, rata-rata 30 sampai 40 orang (Mengajukan) yang percepatan bebas itu dengan program PB, CB. Sementara yang masuk lebih banyak. Sehingga kami lakukan pemindahan narapidana,” terangnya.