Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, mengungkapkan korban diungkapkan masih berumur 14 tahun dan dilaporkan orangtuanya sudah meninggalkan rumah pada 23 Juli 2022 lalu. SAZ (41) yang merupakan orangtua korban, juga telah meminta bantuan kepada pihak berwajib untuk melakukan pencarian.
“Korban saat meninggalkan rumah ternyata dijemput terduga pelaku, Wayan Simpen, dibawa ke wilayah Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Tabanan,” ungkapnya pada Senin (26/9/2022).
Setelah meninggalkan rumah, korban sekali saja menghubungi keluarganya. Wayan Simpen yang membuatkan pesan di handphone korban untuk dikirim ke keluarganya dengan mengatakan bahwa korban sedang bersama pacarnya.