Barang bukti pencurian emas oleh tersangka Dewa Made Swela (35) asal Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)
Beberapa barang perhiasan yang diambil pelaku di antaranya tiga cincin emas seberat 12 gram, tiga buah cincin emas seberat 40 gram, sebuah kalung rantai emas seberat 65 gram, sebuah gelang emas celuk seberat 12 gram, dua buah gelang emas bros dengan berat keseluruhan 25 gram, dan tiga pasang sumpel emas seberat 12 gram. Selain itu ada juga perhiasan imitasi. Keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp90 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara lima tahun sesuai pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti yang diamankan yaitu tujuh lembar surat gadai senilai Rp64,21 juta, satu buah kalung beserta liontin, empat buah gelang, dan empat buah cincin yang diduga perhiasan imitasi.
“Modusnya mengambil barang atau perhiasan yang ditaruh dalam dompet yang disimpan di bawah kasur tempat tidur, pada saat rumah dalam keadaan kosong,” kata Agus.