Penulis: Community Writer, Ari Budiadnyana
Pemerintah mencanangkan Bali sebagai pintu masuk utama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Keputusan Satuan Tugas (Satgas) Nasional Nomor 3 Tahun 2022 mengenai aturan-aturan yang berlaku bagi PPLN yang masuk melalui Bali.
Dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui zoom meeting bersama Pemerintah Pusat di ruangan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalop) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Jumat (14/1/2022) lalu, terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan 60 hotel karantina. Terdiri dari hotel bintang 4 hingga bintang 5. Total jumlah kamar yang disediakan sebanyak 11.960 kamar.
Namun dari 60 hotel, delapan hotel di antaranya khusus PPLN WNI atau PMI repratiasi dan mereka dibiayai oleh Negara.
Berikut beberapa hotel karantina di Bali setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.