Denpasar, IDN Times – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik saat pandemik COVID-19. Larangan itu terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Polda Bali mengerahkan sejumlah personelnya di tujuh pos penyekatan yang telah ditetapkan. Salah satu dari tujuh pos penyekatan tersebut berada di Simpang 3 Uma Anyar, Denpasar atau Posko Sekat Uma Anyar. Berikut kumpulan potret penjagaan di lokasi tersebut.